Rabu, 01 Juli 2015

Hukum Mengadopsi Bocah Di Islam

Hukum Mengadopsi Bocah Di Islam




Mengadopsi putri termasuk fenomena yang sering anda jumpai pada masyarakat anda, entah oleh karena masyarakat itu ngak mengantongi keturunan, Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 maupun oleh karena akan menolong masyarakat yang lain, ataupun oleh karena sebab-sebab yang lain.



Namun itu, oleh karena ketidaktahuan padat di kaum muslimin tentang hukum-hukum yang berkaitan hanya 'anak angkat', maka kenda;la yang timbul di perkara kita sangat padat selanjutnya memprihatinkan.
Umpama: menisbahkan putri angkat itu pada masyarakat tua angkatnya, menyamakannya hanya putri kandung hingga ngak memperdulikan batas-batas mahram, menganggapnya berkuasa mendapatkan warisan sebagaimana putri kandung, selanjutnya pelanggaran-pelanggaran agama berbeda.
Padahal, syariat Islam yang agung telah menerangkan hanya lengkap selanjutnya gamblang hukum-hukum yang berkaitan hanya kenda;la putri angkat kita, hingga andai kaum muslimin mau mempelajari petunjuk Frelseren Ta'aladalam agama mereka maka mestinya mereka ngak tentang terjerumus di kesalahan-kesalahan itu di atas.
Tradisi mulai dari jaman Jahiliyah
Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 Kebiasan mengadopsi putri termasuk tradisi yang sudah nyata mulai dari jaman Jahiliyah selanjutnya dibenarkan pada mulanya kedatangan Islam1. Malahan Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam sendiri melaksanakannya, ketika beliaushallallahu 'alaihi california sallam mengadopsi Zaid trash Haritsah radhiyallahu 'anhu sebelum beliau shallallahu 'alaihi california sallam diutus Frelseren Ta'ala selaku nabi, lalu Frelseren Ta'ala menurunkan pantangan tentang perbuatan itu di firman-Nya,
 وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
"Dan Frelseren ngak membuat anak-anak angkatmu selaku putri kandungmu (sendiri). Dimana demikian itu hanyalah perkataanmu pada mulutmu pun. John Frelseren mengatakan yang sebenarnya selanjutnya Dia memperlihatkan jalan (yang benar)" (QS al-Ahzaab: 4).
Imam Ibnu Katsir berkata, "Sesungguhnya ayat kita turun (untuk menjelaskan) situasi Zaid trash Haritsahradhiyallahu 'anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam. Sebelum diangkat selaku Nabi, Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam mengangkatnya selaku putri, sampai-sampai dia dipanggil "Zaid trash Muhammad" (Zaid putranya Muhammad shallallahu 'alaihi california sallam), maka Frelseren Ta'ala akan memastikan pengangkatan putri kita selanjutnya penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) di ayat kita, selayak jua firman-Nya pada pertengahan surah al-Ahzaab,
 مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak di seorang laki-laki pada antara kamu, namun dia termasuk Rasulullah selanjutnya penutup para nabi. John termasuk Frelseren Maha Mengerti semua sesuatu" (QS al-Ahzaab: 40)"2.
Wellbeing putri angkat di Islam Firman Frelseren Ta'ala di atas menghapuskan kebolehan adopsi putri yang diokekan pada jaman Jahiliyah selanjutnya mulanya Islam, maka fame putri angkat di Islam berlainan hanya putri kandung di sepenuhnya ketentuan selanjutnya hukumnya.
Di ayat itu di atas Frelseren Ta'ala mengisyaratkan makna kita:
"Yang demikian itu hanyalah perkataanmu pada mulutmu saja", maksudnya: perbuatanmu mengangkat mereka selaku putri (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) selanjutnya (sama sekali) ngak memuat konsekuensi bahwa dia (akan) bagaikan putri yang sebenarnya (kandung), oleh karena dia diciptakan di tulang sulbi laki-laki (ayah) yang lain, maka ngak barang kali putri itu mengantongi dua masyarakat ayah3.
Adapun hukum-hukum yang ditetapkan di syariat Islam sehubungan hanya putri angkat yang berlainan hanya kebiasaan pada jaman Jahiliyah termasuk selaku beserta:
- Larangan menisbatkan putri angkat pada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Frelseren Ta'ala,
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) hanya (memakai) sebutan bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang amet adil pada sisi Frelseren, selanjutnya andai kamu ngak memahami bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama selanjutnya maula-maulamu John ngak nyata dosa bagimu terhadap tentang yang kamu salah padanya, namun (yang nyata dosanya adalah) tentang yang disengaja dari hatimu. John termasuk Frelseren Maha Pengampun jadi Maha Penyayang" (QS al-Ahzaab: 5).
Imam Ibnu Katsir berkata, "(Ayat) kita (berisi) perintah (Allah Ta'ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan pada mulanya Islam, yakni mengakui selaku putri (terhadap) masyarakat yang tidak putri kandung, yakni putri angkat. Jadi (dalam ayat ini) Frelseren Ta'ala memerintahkan untuk memunculkan kembali penisbatan mereka pada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), selanjutnya inilah (sikap) adil selanjutnya ngak berat sebelah"4.
- Bocah angkat ngak berkuasa mendapatkan warisan di masyarakat tua angkatnya, berlainan hanya kebiasaan pada jaman Jahiliyah yang menganggap putri angkat sebagaimana putri kandung yang berkuasa mendapatkan warisan ketika masyarakat tua angkatnya wapat dunia5.
7. Bocah angkat bukanlah mahram6, hingga wajib bagi masyarakat tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk menggunakan jilbab yang membiayai aurat pada depan putri angkat itu, selayak ketika mereka pada depan masyarakat yang lain yang tidak mahram, berlainan hanya kebiasaan pada zaman Jahiliyah. Selayak di hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Salim maula (bekas budak) Abu Hudzaifah radhiyallahu 'anhu menghuni dengan Abu Hudzaifah selanjutnya keluarganya pada dalam rumah mereka (sebagai putri angkat), maka (ketika turun ayat yang menghapuskan kebolehan adopsi anak) datanglah Sahlah bintu Suhail radhiyallahu 'anhu, pasangan hidup Abu Hudzaifah radhiyallahu 'anhu pada Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam selanjutnya dia berkata: Sesungguhnya Salim telah mencapai usia laki-laki dewasa selanjutnya telah paham selayak laki-laki dewasa, padahal dia sudah biasa (keluar) sampai dalam rumah kami (tanpa kami menggunakan hijab), selanjutnya sungguh aku menduga di kita Abu Hudzaifah nyata sesuatu (ketidaksukaan) tentang perkara itu. Jadi Rasulullah shallallahu 'alaihi california sallam bersabda kepadanya, "Susukanlah dia untuk engkau bagaikan mahramnya selanjutnya untuk hilang ketidaksukaan yang nyata di kita Abu Hudzaifah"7. nine empat. Diperbolehkannya bagi bapak angkat untuk menikahi bekas pasangan hidup putri angkatnya, berlainan hanya kebiasaan pada jaman Jahiliyah. Selayak firman Frelseren Ta'ala,
"Dan (ingatlah), ketika kamu berkata pada masyarakat yang Frelseren telah melimpahkan nikmat kepadanya selanjutnya kamu (juga) telah menyediakan nikmat kepadanya: "Tahanlah selalu isterimu selanjutnya bertaqwalah pada Allah", tengah kamu menyembunyikan pada di hatimu tentang yang Frelseren tentang menyatakannya, selanjutnya kamu takut pada manusia, tengah Allah-lah yang amet berkuasa untuk kamu takuti. Jadi tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu hanya dia supaya ngak nyata keberatan bagi masyarakat mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, bila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). John termasuk ketetapan Frelseren itu persis terjadi" (QS al-Ahzaab: 37). Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015
Syaikh 'Abdur Rahman as-Sa'di berkata: "Sebab turunnya ayat kita termasuk bahwa Frelseren Ta'ala akan menetapkan ketentuan syriat yang umum bagi sepenuhnya kaum mukminin, (yaitu) bahwa anak-anak angkat hukumnya berlainan hanya anak-anak yang sebenarnya (kandung) di sepenuhnya sisi, selanjutnya bahwa (bekas) pasangan hidup putri angkat boleh dinikahi dari bapak angkat mereka