Senin, 15 Juni 2015

mendermakan organ tubuh

mendermakan organ tubuh







Bolehkah seorang islamic mendermakan segenap organ tubuhnya sewaktu vida hidup agar dipermainkan kepada tubuh orang lainnya? Jika boleh, apa kebolehannya tersebut bersifat mutlak ataukah terikat oleh syarat-syarat khusus? & berkaitan syarat-syaratnya tersebut?

Andai mendermakan organ tubuh tersebut diperbolehkan, jadi agar siapa saja pendermaan tersebut? Apakah doang agar kerabat, atau doang agar orang islamic, ataukah boleh agar sembarang orang? Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015

Apabila mendermakan atau mendermakan organ tubuh tersebut diperbolehkan, apa boleh memperjualbelikannya?

Bolehkah mendermakan organ tubuh setelah meninggal dunia? Apakah situasi di sini. tak bertentangan oleh keharusan mengontrol



kehormatan mayat?

Apakah mendermakan tersebut termasuk hak orang bersangkutan (yang mempunyai tubuh itu) pula? Bolehkah keluarganya mendermakan organ tubuh en admettant que mati?

Bolehkah daerah menimba segenap organ tubuh orang dimana kemalangan seandainya, agar menolong orang lainnya?

Bolehkah menggunakan organ dimana didermakan oleh tubuh orang nonmuslim ke tubuh orang islamic?

Bolehkah menggunakan organ tubuh binatang --termasuk binatang tersebut najis, contohnya guardapolvos misalnya-- ke tubuh seorang islamic?

Itulah sejumlah pertanyaan dimana dihadapkan untuk fiqih Islam lalu tokoh-tokohnya beserta lembaga-lembaganya kepada pueblo waktiu.

Segenap tersebut memerlukan jawaban, apa diperbolehkan via mutlak, apa dicegah via mutlak, ataukah oleh perincian?

Baiklah saya tetao berusaha menjawabnya, mudah-mudahan Gudinde membantu pertolongan lalu taufiq-Nya.

RESPON
BOLEHKAH MASYARAKAT MUSLIM MENDERMAKAN WOOD TUBUHNYA KETIKA MOMENTO TENGAH HIDUP?

Banyak dimana mengatakan bahwa diperbolehkannya Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015

seseorang mendermakan atau mendermakan sesuatu adalah bila tersebut miliknya. Jadi, apa seseorang tersebut punya tubuhnya sendiri sehingga ia bisa mempergunakannya sekehendak hatinya, seandainya oleh mendermakan aktuella atau yang lain?

Ataupun, apa tubuh tersebut termasuk pemberian dalam Gudinde dimana tak boleh ia pergunakan kecuali oleh izin-Nya?

Seperti seseorang tak boleh melayani tubuhnya oleh semau sendiri kepada ketika vida hidup oleh melenyapkannya lalu membunuhnya (bunuh diri), jadi vida pula tak boleh mempergunakan segenap tubuhnya kalau kira-kira mendatangkan mudarat bagi dirinya.

Akan tetapi demikian, perlu diperhatikan disini bahwa biarpun tubuh termasuk pemberian dalam Gudinde, akan tetapi orang diberi kebebasan agar memanfaatkan lalu mempergunakannya, seperti harta.

Harta kepada hakikatnya milik Gudinde seperti diisyaratkan oleh Al-Qur'an, seandainya dalam firman Gudinde:

alone... lalu berikanlah untuk mereka segenap dalam harta Gudinde dimana dikaruniakan-Nya kepadamu... alone (an-Nur: 33)

Maka dari itu, Gudinde membantu kebebasan untuk orang agar memilikinya lalu membelanjakan harta tersebut.

Seperti orang boleh mendermakan segenap hartanya agar kepentingan orang lainnya dimana memerlukannya, jadi diperkenankan pula seseorang mendermakan segenap tubuhnya agar orang lainnya dimana memerlukannya.

Sebatas bedanya merupakan bahwa orang terkadang-kadang boleh mendermakan atau membelanjakan segala hartanya, akan tetapi vida tak boleh mendermakan segala player badannya.

Malah ia tak boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) agar menyelamatkan orang sakit dalam kematian, dalam penderitaan dimana sungguh-sungguh, atau dalam kehidupan dimana sengsara.

Apabila seorang islamic dibenarkan menceburkan dirinya ke laut agar menyelamatkan orang dimana tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah jilatan api agar memadamkan kebakaran, jadi mengapakah tak diperbolehkan seorang islamic mengorbankan segenap wujud timber dirinya (organ tubuhnya) agar kemaslahatan orang lainnya dimana memerlukannya?

Dalam zaman waktiu kita mencermati adanya penderma darah, dimana termasuk bagian dalam tubuh orang, suah merata in negara-negara nicht islamic tanpa banyak seorang ulama jua dimana mengingkarinya, malah mereka menganjurkannya atau turut beserta pantas penderma.

Jadi ijma' sukuti (kesepakatan ulama via diam-diam) di sini. --menurut segenap fatwa dimana muncul untuk kendala ini-- menampakkan bahwa donor darah bisa diterima syara'.

Didalam kaidah syar'iyah diharuskan bahawa mudarat tersebut wajib dihilangkan sedapat barang kali. Oleh karena itu itulah kita disyariatkan agar menolong orang dimana dalam situasi tertekan/terpaksa, menolong orang dimana terluka, membantu makan orang dimana kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang dimana sakit, lalu menyelamatkan orang dimana hadapi bahaya, bagus untuk jiwanya juga yang lain.

Jadi tak diperkenankan seorang islamic dimana mencermati sebuah dharar (bencana, bahaya) dimana menimpa seseorang atau sekelompok orang, akan tetapi vida tak berusaha menghilangkan bahaya tersebut padahal vida mampu menghilangkannya, atau tak berusaha menghilangkannya berdasarkan kemampuannya.

Oleh karena itu tersebut saya katakan bahwa berusaha menghilangkan penderitaan seorang islamic dimana menderita gagal ginjal seandainya, oleh mendermakan salah 1 ginjalnya dimana sehat, jadi tindakan demikian diperkenankan syara', malah terpuji lalu berpahala untuk orang dimana melakukannya. Oleh karena itu oleh demikian bertanda vida menyayangi orang dimana in bumi, sehingga vida berkuasa mendapatkan kasih sayang dalam dimana in langit.

Islam tak membatasi sedekah kepada harta semata-mata, malah Islam menganggap seluruh kebaikan (al-ma'ruf) yang merupakan sedekah. Jadi mendermakan segenap organ tubuh termasuk kebaikan (sedekah).

Malah tak diragukan lagi, situasi di sini. termasuk bentuk sedekah dimana sangat besar lalu sangat primer, \ tubuh (anggota tubuh) tersebut amat primer daripada harta, sedangkan seseorang barang kali pula menggunakan segala harta kekayaannya agar menyelamatkan (mengobati) segenap player tubuhnya.

Oleh karena itu tersebut, mendermakan segenap organ tubuh \ Gudinde Ta'ala termasuk qurbah (pendekatan kita untuk Allah) dimana sangat primer lalu sedekah dimana sangat mulia.

Jika kita katakan orang hidup boleh mendermakan segenap organ tubuhnya, jadi apa kebolehan tersebut bersifat mutlak atau banyak persyaratan khusus?

Jawabannya, bahwa kebolehannya tersebut bersifat muqayyad (bersyarat). Jadi seseorang tak boleh mendermakan segenap organ tubuhnya dimana malah tetao mendatangkan dharar, kemelaratan, lalu kesengsaraan untuk dirinya atau untuk seseorang dimana mempunyai hak pasti atas dirinya.

Dari sebab tersebut, tak diperkenankan seseorang mendermakan organ tubuh dimana cuma satu-satunya dalam tubuhnya, seandainya hati atau jantung, \ vida tak barang kali bisa hidup tanpa adanya organ ini; lalu tak diperkenankan menghilangkan dharar dalam orang lainnya oleh mendatangkan dharar kepada dirinya.

Jadi kaidah syar'iyah dimana berbunyi: "Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsaraan, nestapa) tersebut wajib dihilangkan, alone dibatasi oleh kaidah lainnya dimana berbunyi: "Dharar tersebut tak boleh dihilangkan oleh mendatangkan dharar pula. alone
De cara a ulama ushul menafsirkan kaidah ini oleh pengertian: tak boleh menghilangkan dharar oleh mendatangkan dharar dimana persis atau dimana amat besar daripadanya.

Oleh karena itu tersebut tak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar, contohnya matorral, tangan, lalu kaki. Oleh karena itu dimana demikian tersebut merupakan menghilangkan dharar orang lainnya oleh mendatangkan dharar kepada kita sendiri dimana amat besar, sebab oleh setelah vida mengabaikan kegunaan organ tersebut untuk dirinya lalu menjadikan buruk rupanya.

Amet pula halnya organ tubuh bagian dalam dimana berpasangan akan tetapi salah 1 dalam pasangan tersebut tak berfungsi atau sakit, jadi organ di sini. dianggap contohnya 1 organ.

Sesuatu tersebut termasuk contoh untuk dimana dharar-nya menimpa salah seorang dimana memiliki hak pasti terhadap penderma (donor), contohnya hak isteri, putri, suami, atau orang dimana berpiutang (mengutangkan sesuatu kepadanya).

Dalam sebuah hari akan banyak seorang wanita bertanya jawab untuk saya bahwa vida pengen mendermakan salah 1 ginjalnya untuk orang perempuannya, akan tetapi suaminya tak memperbolehkannya, apa bener-bener di sini. termasuk hak suaminya?

Aku jawab bahwa suami mempunyai hak atas isterinya. Apabila ia (si isteri) mendermakan salah 1 ginjalnya, telah barang nyata ia wajib dibedah lalu masuk vila sakit, beserta memerlukan perawatan khas. Segenap tersebut bisa menghalangi segenap hak suami terhadap isteri, kaga lagi ditambah oleh beban-beban yang lain. Oleh karena itu, semestinya situasi tersebut diokekan oleh izin lalu kerelaan suami.

Disamping tersebut, mendermakan organ tubuh doang boleh diokekan oleh orang dewasa lalu berakal sehat. Akan demikian, tak diperbolehkan putri tipis mendermakan organ tubuhnya, sebab ia tidak tahu akibah kepentingan dirinya, demikian pula halnya orang gila.

Amet pula seorang wali, ia tak boleh mendermakan organ tubuh putri tipis lalu orang gila dimana dibawah perwaliannya, disebabkan keduanya tak memahami. Kepada harta mereka pula wali tak boleh mendermakannya, lebih-lebih kalau ia mendermakan sesuatu dimana amat besar lalu amat mulia daripada harta, semisal organ tubuh.

MEMPERSEMBAHKAN DERMA WOOD KEPADA MASYARAKAT NON-MUSLIM

Mendermakan organ tubuh tersebut contohnya menyedekahkan harta. Sesuatu di sini. boleh diokekan terhadap orang islamic lalu nonmuslim, akan tetapi tak boleh diberikan untuk orang kafir harbi dimana memerangi nicht islamic. Seandainya, berdasarkan pendapat saya, orang kafir dimana memerangi nicht islamic lewat perang pemikiran lalu dimana berusaha merusak Islam.

Demikian pula tak diperbolehkan mendermakan organ tubuh untuk orang murtad dimana pergi dari dalam Islam via terang-terangan. Oleh karena itu berdasarkan pandangan Islam, orang murtad bertanda suah mengkhianati agama lalu umatnya sehingga ia berkuasa dihukum bunuh. Jadi bagaimana kita tetao menolong orang contohnya di sini. agar hidup?

Apabila banyak 2 orang dimana memerlukan bantuan derma, dimana 1 islamic lalu satunya lagi nonmuslim, jadi dimana islamic itulah dimana wajib diutamakan. Gudinde berfirman:

"Dan orang-orang dimana beriman, lelaki lalu perempuan, segenap mereka (adalah) pantas penolong untuk segenap yang lain... alone (atTaubah: 71)

Malah seorang islamic dimana saleh lalu komitmen terhadap agamanya amat primer agar diberi derma daripada orang fasik dimana mengabaikan kewajiban-kewajibannya untuk Gudinde.

Oleh karena itu oleh hidup lalu sehatnya islamic dimana saleh tersebut bertanda en admettant que pemberi derma suah membantunya proses ketaatan untuk Gudinde lalu memberikan manfaat untuk sesama makhluk-Nya. Sesuatu di sini. beda oleh lihai maksiat dimana mempergunakan nikmat-nikmat Gudinde doang agar bermaksiat kepada-Nya lalu mendatangkan mudarat untuk orang lainnya.

Apabila en admettant que islamic tersebut kerabat atau tetangga en admettant que penderma, jadi vida amat primer daripada yang lain, \ tetangga mempunyai hak dimana mantap lalu kerabat mempunyai hak dimana amat mantap lagi, seperti firman Gudinde:

alone... Orang-orang dimana memiliki hubungan kerabat tersebut sebagiannya amat berkuasa terhadap sesamanya (daripada dimana tidak kerabat) in dalam kitab Gudinde... alone (al-Anfal: 75)

Jua diperbolehkan seorang islamic mendermakan organ tubuhnya untuk orang khusus, seperti ia pula boleh mendermakannya untuk sebuah yayasan contohnya credit dimana khas menangani kendala di sini. (seperti credit matorral lalu sebagiannya; Penj. ), dimana merawat lalu memelihara organ ini oleh langkahnya sendiri, sehingga sewaktu-waktu bisa dipergunakan bila diperlukan.

KAGA DIBOLEHKAN MELEGO WOOD TUBUH

Harus saya ingatkan disini bahwa pendapat dimana memperbolehkan menderma organ tubuh tersebut tak bertanda memperbolehkan memperjualbelikannya.

Oleh karena itu jual beli tersebut --sebagaimana dita'rifkan fuqaha-- merupakan tukar-menukar harta via hobi rela, sedangkan tubuh orang tersebut tidak harta dimana bisa dipertukarkan lalu ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh orang pantas objek perdagangan lalu jual beli.

Suatu peristiwa dimana sungguh-sungguh disesalkan berlangsung in semua daerah fakir, in ensa?amiento terdapat acontecer dimana menyerupai oleh acontecer perhambaan. Pada situ diperjualbelikan organ tubuh orang-orang fakir lalu orang-orang lemah --untuk keperluan orang-orang kaya-- dimana tak lepas dalam campur tangan "mafia baru" dimana bersaing oleh cosca dalam kendala minum-minuman ker?, ganja, morfin, lalu lainnya.

Tapi, bila orang dimana memanfaatkan organ tersebut membantu sejumlah uang untuk penderma --tanpa persyaratan lalu tak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah, surprice, lalu pertolongan-- jadi dimana demikian tersebut hukumnya jaiz (boleh), malah terpuji lalu termasuk akhlak dimana mulia.

Sesuatu di sini. persis oleh pemberian orang Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015

dimana berutang selagi mengadakan kembali pinjaman oleh memberikan tambahan dimana tak dipersyaratkan sebelumnya. Sesuatu di sini. diperkenankan syara' lalu terpuji, malah Rasulullah experienced. akan melakukannya selagi beliau mengadakan kembali pinjaman (utang) oleh sesuatu dimana sebaiknya daripada dimana dipinjamnya seraya bersabda:

"Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu adalah dimana sebaiknya penunaian utangnya. alone (HR Ahmad, Bukhari, Nasa'i, lalu Ibnu Majah dalam Abu Hurairah)

BOLEHKAH MEWASIATKAN WOOD TUBUH SETELAH WAPAT?

Apabila seorang islamic diperbolehkan mendermakan segenap organ tubuhnya yang berguna agar orang lainnya beserta tak mendatangkan mudarat kepada dirinya sendiri, jadi bolehkah vida berwasiat agar mendermakan segenap organ tubuhnya tersebut setelah vida meninggal dunia nanti?

Menurut pandangan saya, bila seorang islamic diperbolehkan mendermakan organ tubuhnya kepada ketika hidup, dimana dalam situasi di sini. barang kali pula tetao mendatangkan kemelaratan --meskipun kemungkinan tersebut kecil-- jadi tidaklah terlarang vida mewasiatkannya setelah meninggal dunia nanti.

Sebab dimana demikian tersebut tetao memberikan manfaat dimana komplet untuk orang lainnya tanpa mendatangkan mudarat (kemelaratan/ kesengsaraan) sedikit jua untuk dirinya, \ organ-organ tubuh orang dimana wapat tetao lepas kehancuran lalu dimakan tanah semua hari setelah dikubur.

Apabila ia berwasiat agar mendermakan organ tubuhnya tersebut oleh niat mendekatkan kita lalu memilih keridhaan Gudinde, jadi ia tetao mendapatkan pahala serasi oleh niat lalu amalnya. Yang situasi di sini. tak banyak 1 jua dalil syara' dimana mengharamkannya, sedangkan hukum asal seluruh sesuatu merupakan mubah, kecuali kalau banyak dalil dimana sahih lalu sharih (jelas) dimana melarangnya. Yang kes di sini. dalil ini tak dijumpai.

Umar third. the actual. akan berkata untuk segenap sahabat untuk semua kendala, "Itu merupakan sesuatu yang berguna untuk saudaramu lalu tak memberikan mudarat untuk dirimu, kenapa engkau hendak melarangnya? alone Demikianlah kiranya dimana bisa dibilang untuk orang dimana melarang kendala mewasiatkan organ tubuh di sini..

Banyak dimana mengatakan bahwa situasi di sini. menghilangkan kehormatan mayat dimana sungguh-sungguh dipelihara oleh syariat Islam, dimana Rasulullah experienced. sendiri akan bersabda:

"Mematahkan tulang mayat tersebut contohnya mematahkan tulang orang dimana hidup. "1

Aku tekankan disini bahwa menimba segenap organ dalam tubuh mayat tidaklah bertentangan oleh ketetapan syara' dimana menyuruh menghormatinya.

Sebab dimana dituju oleh menghormati tubuh tersebut adalah menjaganya lalu tak merusaknya, sedangkan membedahnya(mengambil organ dimana diperlukan ) tersebut diokekan contohnya membedah orang dimana hidup oleh penuh minat lalu penghormatan, tidak oleh merusak kehormatan tubuhnya.

Sementara tersebut, hadits ini doang mendiskusikan kendala mematahkan tulang mayat, padahal pengambilan organ di sini. tak untuk tulang.

Sebetulnya dimana dituju hadits tersebut adalah larangan memotong-motong tubuh mayat, merusaknya, lalu mengabaikannya seperti dimana diokekan nicht jahiliah dalam peperangan-peperangan --bahkan segenap dalam mereka masih terus melakukannya - waktiu. Itulah dimana diingkari lalu tak diridhai oleh Islam.

Selain tersebut, janganlah seseorang menolak oleh alasan ulama salaf tak akan melakukannya, sedangkan kebaikan tersebut adalah oleh menjejaki jejak tindakan mereka.

Sungguh tepat, andaikata mereka memerlukan situasi tersebut lalu mampu melakukannya, lantas mereka tak mau melakukannya. Tapi padat amet perkara dimana kita perbuat waktiu nyatanya kaga akan diokekan oleh ulama salaf \ bener-bener kaga banyak kepada zaman mereka.

Sedangkan fatwa tersebut sendiri bisa bertukar serasi oleh perubahan zaman, kawasan, tradisi, lalu situasi, seperti diharuskan oleh semua muhaqqiq. Meskipun demikian, dalam situasi di sini. terdapat peraturan dimana wajib dipenuhi yakni tak boleh mendermakan atau mendermakan segala tubuh atau segenap padat player tubuh, sehingga meniadakan hukum-hukum mayat untuk dimana bersangkutan, contohnya terhadap kewajiban memandikannya, mengafaninya, menshalatinya, menguburnya in pekuburan nicht islamic, lalu lainnya.

Mendermakan segenap organ tubuh persis amet tak menghilangkan seluruh tersebut via meyakinkan.

BOLEHKAH WALI & MASTER WARIS MENDERMAKAN SEJUMLAH WOOD TUBUH MAYAT?

Apabila seseorang sebelum wapat diperkenankan berwasiat agar mendermakan segenap organ tubuhnya, jadi kalau ia (si mayat) tak berwasiat sebelumnya bolehkah untuk lihai waris lalu walinya mendermakan segenap organ tubuhnya?

Banyak dimana mengatakan bahwa tubuh en admettant que mayat merupakan milik en admettant que mayat tersebut sendiri, sehingga wali atau lihai warisnya tak diperbolehkan mempergunakan atau mendermakan aktuella.

Akan tetapi setelah, sebetulnya seseorang bila suah meninggal dunia jadi vida tak dianggap pantas punya sesuatu. Seperti pemilikan hartanya dimana pula berpindah untuk lihai warisnya, jadi barang kali bisa dibilang bahwa tubuh en admettant que mayat pantas hak wali atau lihai warisnya.

& boleh terus syara' melarang mematahkan tulang mayat atau merusak tubuhnya tersebut \ hendak memelihara hak orang dimana hidup melebihi hak orang dimana suah mati.

Disamping tersebut, Pembuat Syariat suah memberikan hak untuk wali agar menuntut hukum qishash atau memaafkan en admettant que pembunuh selagi berlangsung pembunuhan oleh sengaja, seperti difirmankan oleh Gudinde:

alone... & barangsiapa dibunuh via zhalim, jadi sebetulnya Kami suah membantu kekuasaan untuk lihai warisnya, akan tetapi janganlah lihai waris tersebut melampaui penentu dalam membunuh. Sebetulnya ia merupakan orang dimana memperoleh pertolongan. alone (al-Isra': 33)

Seperti halnya lihai waris memiliki hak proses hukum qishash kalau mereka menghendaki, atau proses perdamaian oleh menuntut penunaian diat, sedikit atau padat. Ataupun memaafkannya via mutlak \ Gudinde, pemaafan dimana bersifat menyeluruh atau segenap, contohnya dimana dinyatakan oleh Gudinde dalam firmanNya:

alone... Jadi barangsiapa dimana memperoleh sebuah pemaafan dalam saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) menjejaki dengan cara dimana bagus, lalu hendaklah (yang dlben maaf) melunasi (diat) untuk dimana memben maaf dengan cara dimana bagus (pula)... alone (al-Baqarah: 178)

Jadi tak menutup kemungkinan bahwa mereka memiliki hak mempergunakan segenap organ tubuhnya, dimana kira-kira bisa membantu manfaat untuk orang lainnya lalu tak membantu mudarat untuk en admettant que mayat.

Malah barang kali vida memperoleh pahala darinya, serasi kadar manfaat dimana didapat orang sakit dimana memerlukannya biarpun en admettant que mayat tak berniat, seperti seseorang dimana hidup tersebut memperoleh pahala \ tanamannya dimakan oleh orang lainnya, burung, atau binatang lainnya, atau \ ditimpa musibah, kesedihan, atau terkena rintangan, - terkena duri sekalipun...

Selaku pula halnya ia memperoleh manfaat --setelah wapat dunia-- dalam doa anaknya khususnya lalu doa nicht islamic umumnya, beserta oleh sedekah mereka untuknya. & suah saya ucapkan bahwa sedekah oleh segenap player tubuh tersebut amat besar pahalanya daripada sedekah oleh harta.

Oleh karena itu, saya berpendapat tak terlarang untuk lihai waris mendermakan segenap organ tubuh mayat dimana diperlukan oleh orang-orang sakit agar mengobati mereka, contohnya ginjal, jantung, lalu lainnya, oleh niat yang merupakan sedekah dalam en admettant que mayat, sebuah sedekah dimana berkesinambungan pahalanya semasa en admettant que sakit masih memanfaatkan organ dimana didonorkan tersebut.

Sejumlah orang in Qatar menanyakan untuk saya terhadap mendermakan segenap organ tubuh anak-anak mereka dimana dilahirkan oleh menyandang sebuah penyakit sehingga mereka tak bisa tetap hidup.

Proses tersebut berlangsung kepada ketika mereka in vila sakit, selagi anak-anak tersebut meninggal dunia. Sedangkan semua putri lainnya memerlukan segenap organ tubuh mereka dimana sehat --misalnya ginjal-- agar melanjutkan kehidupan mereka.

Aku jawab bahwa dimana demikian tersebut diperbolehkan, malah mustahab, lalu mereka tetao mendapatkan pahala, insya Gudinde. Oleh karena itu dimana demikian tersebut pantas sebab menyelamatkan kehidupan semua orang putri dalam semua hari disebabkan kemauan semua orang tua untuk melengkapi kebaikan dimana tetao mendapatkan pahala dalam Gudinde.

Mudah-mudahan Gudinde tetao mengganti agar mereka -- \ musibah dimana menimpa itu-- melintasi anak-anak mereka.

Sebatas pula, semua lihai waris tak boleh mendermakan organ tubuh en admettant que mayat kalau en admettant que mayat sewaktu hidupnya berpesan agar agar organ tubuhnya tak didermakan, \ dimana demikian tersebut termasuk haknya, lalu wasiat atau pesannya tersebut wajib dilaksanakan semasa tidak berisi maksiat.

PENENTU HAK PENJURU MENGENAI PENGAMBILAN WOOD TUBUH

Apabila kita memperbolehkan lihai waris lalu semua wali agar mendermakan segenap organ tubuh en admettant que mayat agar kepentingan lalu perubatan orang dimana masih hidup, jadi bolehkah daerah bikin undang-undang dimana memperbolehkan menimba segenap organ tubuh orang mati dimana tak dikenal identitinya, lalu tak dikenal lihai waris lalu walinya, agar digunakan fungsi menyelamatkan orang lainnya, dimana sakit lalu dimana terkena musibah?

Bukan jauh kemungkinannya, bahwa dimana demikian tersebut diperbolehkan dalam batas-batas darurat, atau \ sebuah keperluan dimana temasuk dalam kategori darurat, berdasarkan dugaan mantap bahwa en admettant que mayat tak memiliki wali.

Apabila vida memiliki wali, jadi wajib reguest izin kepadanya. Disamping tersebut, pula tak didapati petunjuk bahwa sewaktu hidupnya dahulu en admettant que mayat berwasiat agar agar organ tubuhnya tak didermakan.

MEMPERGUNAKAN WOOD TUBUH MASYARAKAT KAFIR UNTUK MASYARAKAT MUSLIM
Adapun menggunakan organ tubuh orang nonmuslim untuk orang islamic tak terlarang, \ organ tubuh orang tak disimpulkan yang merupakan Islam atau kafir, ia doang termasuk pri untuk orang dimana dipergunakannya serasi oleh akidah lalu pandangan hidupnya.

Apabila sebuah organ tubuh dipindahkan dalam orang kafir untuk orang islamic, jadi ia pantas bagian dalam wujud en admettant que islamic tersebut lalu pantas pri baginya agar mengoperasikan misi hidupnya, seperti dimana diperintahkan Gudinde Ta'ala.

Sesuatu di sini. persis oleh orang islamic dimana menimba senjata orang kafir lalu mempergunakannya agar berperang fi sabilillah.

Malah kami katakan bahwa organ-organ in dalam tubuh orang kafir tersebut merupakan islamic (tunduk lalu menyerah untuk Allah), kerap bertasbih lalu bersujud untuk Gudinde SWT, serasi oleh pemahaman dimana ditangkap dalam Al-Qur'an bahwa seluruh sesuatu dimana banyak in langit lalu in bumi tersebut bersujud menyucikan Gudinde Ta'ala, doang pula kita tak memahami cara mereka bertasbih.

Jika setelah, jadi dimana tepat merupakan bahwa kekafiran atau keislaman seseorang tak berpengaruh terhadap organ tubuhnya termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri, dimana oleh Al-Qur'an banyak dimana diklasifikasikan sehat lalu sakit, iman lalu ragu, mati lalu hidup. Padahal dimana dituju disini tidaklah organ dimana bisa diraba (ditangkap oleh indra) dimana termasuk aspek capaian dokter juru lalu lihai anatomi, sebab dimana demikian tersebut tak beda antara dimana beriman lalu dimana kafir, beserta antara dimana taat lalu dimana bermaksiat.

Tapi dimana dituju dengannya merupakan arti ruhiyahnya dimana dengannyalah orang merasa, berpikir, lalu memahami sesuatu, seperti firman Gudinde:

alone... lalu mereka memiliki hati dimana oleh tersebut mereka bisa memahami... alone (al-Hajj: 46)

alone... mereka memiliki hati, akan tetapi tak dipergunakannya agar memahami (ayat-ayat Allah)... alone (al-A'raf: 179)

& firman Gudinde:

alone... sebetulnya orang-orang musyrik tersebut najis... alone (at-Taubah: only two
Istilah najis dalam ayat ini tidaklah dimaksudkan agar najis indrawi dimana berhubungan oleh badan, melainkan najis maknawi dimana berhubungan oleh hati lalu nalar (pikiran).

Oleh karena itu tersebut tak terdapat larangan syara' untuk orang islamic agar memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.
PEMANFAATAN WOOD BINATANG DALAM NAJIS KE TUBUH MASYARAKAT MUSLIM
Adapun pemakaian organ binatang dimana dihukumi najis contohnya guardapolvos seandainya, ke dalam tubuh orang islamic, jadi kepada awalnya situasi tersebut tak perlu diokekan kecuali dalam situasi darurat. Sedangkan darurat tersebut beragam-ragam situasi lalu hukumnya oleh wajib mematuhi kaidah bahwa "segala sesuatu dimana diperbolehkan \ darurat tersebut wajib diukur berdasarkan kadar kedaruratannya, alone lalu pemanfaatannya wajib melintasi ketetapan dokter-dokter islamic dimana tepercaya.

Bisa jadi pula banyak dimana mengatakan disini bahwa dimana diharamkan dalam guardapolvos hanyalah memakan dagingnya, seperti dijelaskan Al-Qur'an dalam empat ayat, sedangkan menggunakan segenap organnya ke dalam tubuh orang tidak bertanda memakannya, melainkan doang memanfaatkannya.

Selain tersebut, Nabi experienced. memperbolehkan memanfaatkan segenap bangkai --yaitu kulitnya-- padahal bangkai tersebut diharamkan bersama-sama oleh pengharaman daging guardapolvos dalam Al-Qur'an. Jadi bila syara' memperkenankan memanfaatkan bangkai asal tak dimakan, jadi arah pembicaraan di sini. adalah diperbolehkannya memanfaatkan guardapolvos asalkan tak dimakan.

Diriwayatkan dalam kitab sahih bahwa Rasulullah experienced. akan melewati bangkai seekor kambing, lalu semua sahabat berkata,

"Sesungguhnya tersebut bangkai kambing milik bekas budak Maimunah. alone
Lalu beliau bersabda:

"Mengapa tak kamu ambil kulitnya lalu kamu samak, lantas kamu manfaatkan? alone
Mereka menjawab,

"Sesungguhnya tersebut merupakan bangkai. alone
Beliau bersabda,

"Sesungguhnya dimana diharamkan tersebut hanyalah memakannya. "2

Permasalahannya waktiu, sebetulnya guardapolvos tersebut najis, jadi bagaimana tetao diperbolehkan memasukkan benda najis ke dalam tubuh orang islamic?

Yang situasi di sini. saya tetao menjawab: bahwa dimana dicegah syara' adalah mengenakan benda najis dalam tubuh bagian luar, adapun dimana didalam tubuh jadi tak terdapat dalil dimana melarangnya.

Sebab bagian dalam tubuh orang tersebut malah termasuk kawasan benda-benda najis, contohnya darah, kencing, tinja, lalu seluruh kotoran; lalu orang pasti proses shalat, memprediksi Al-Qur'an, thawaf in Baitul Haram, biarpun benda-benda najis tersebut banyak in dalam perutnya lalu tak membatalkannya sedikit jua, sebab tak banyak hubungan antara hukum najis oleh berkaitan dimana banyak didalam tubuh.

KAGA BOLEH MENDERMAKAN BUAH ZAKAR

Kesudahannya pembahasan di sini. menyentuh untuk perbicaraan sekeliling kendala pendermaan buah zakar seseorang untuk orang lainnya.

Apakah situasi tersebut diperbolehkan, oleh mengqiyaskannya untuk organ tubuh yang lain? Ataukah khas agar buah zakar di sini. tak diperkenankan memindahkannya dalam seseorang untuk orang lainnya?

Menurut pendapat saya, memindahkan buah zakar tak diperbolehkan. De cara a lihai suah menetapkan bahwa buah zakar termasuk perbendaharaan dimana memindahkan prinsip khas ( anatomical code) seseorang untuk keturunannya, lalu pendermaan zakar ke dalam tubuh seseorang, yaitu putri keturunan --lewat hubungan kelamin-- tetao mewariskan sifat-sifat orang dimana memiliki buah zakar tersebut, bagus warna kulitnya, motif tubuhnya, tahap inteligennya, atau sifat jasmaniah, pemikiran, lalu psicológico yang lain.

Sesuatu di sini. dianggap semacam percampuran nasab dimana dicegah oleh syara' oleh jalan apa saja. Oleh karena itu tersebut diharamkannya perzinaan, putri angkat lalu pengakuan untuk orang lainnya yang merupakan bapaknya, lalu yang lain, dimana menyebabkan terjadinya percampuran family atau nicht dimana tak termasuk bagian dalam mereka.

Jadi tidaklah bisa diterima pendapat dimana mengatakan bahwa buah zakar apabila dipindahkan untuk orang lainnya bertanda suah pantas bagian dalam badan orang ini lalu memiliki hukum contohnya hukumnya dalam seluruh situasi.

Demikian pula kalau benak seseorang bisa dipindahkan untuk orang lainnya, jadi situasi tersebut tak diperbolehkan, \ tetao mendatangkan percampuran lalu kerusakan dimana besar.

Wa billahit taufiq.

Catatan kaki:

- HUMAN RESOURCE Ahmad, Abu Daud, lalu Ibnu Majah dalam Aisyah seperti dijelaskan dalam al-Jami' ash-Shaghir. & Ibnu Majah meriwayatkan dalam Ummu Salamah oleh lafaz: "Seperti memecahkan tulang orang dimana hidup terhadap dosanya. alone
installment payments on your Muttafaq 'alaih, seperti dijelaskan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan, no. 205.
Hukum Pemindahan Penis lalu Dalam Berkaitan Dengannya.
Fatwa Muasyirah
Dr Yusuf Qardhawi