Kamis, 18 Juni 2015

Perbedaan Ulama Perihal Tempo Shalat

Perbedaan Ulama Perihal Tempo Shalat









Limit penghujung ketika muwassa' buat sholat zhuhur

Perbedaan pendapat:
Pendapat E (Malik, Syafi'I, Abu Tsaur, Dawud):


bayangan benda serupa dgn bendanya.
Pendapat II (salah satu riwayat di Abu Hanifah):
bayangan benda 2 sekarang bendanya, da sekarang termasuk awal sholat ashar.
Pendapat 3 (riwayat yang lain di Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad):
penghujung ketika zhuhur yaitu kali bayangan benda serupa dgn bendanya. Walaupun awal ketika ashar tidak kali tersebut tetapi ketika bayangan benda 2 sekarang bendanya.
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Hadits pendapat E:
Hadits Jibril mengimami Nabi serius sholat escofina ketika. Sholat zhuhur hari mula-mula diaplikasikan ketika zawal matahari. Sholat zhuhur hari kedua diaplikasikan ketika bayangan benda serupa dgn bendanya. Jibril berkata: Tempo sholat yaitu antara keduanya (antara ketika yang ditunjukkkan di hari E da ketika yang ditunjukkan di hari II).
Hadits pendapat II da 3:
Pudar kalian hidup kepada umat-umat Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 sebelum kalian ialah selayak antara sholat ashar da terbenamnya matahari. Lihai Taurat telah diberi Taurat, selanjutnya mereka mengamalkannya sampai sedang hari hingga ngak dapat jadi. Maka mereka pun diberi pahala tiap-tiap satu qirath. Kemudian cakap Injil diberi Injil, selanjutnya mereka mengamalkannya sampai muncu ketika sholat ashar hingga ngak dapat jadi. Maka mereka pun diberi pahala tiap-tiap satu qirath. Kemudian kamu diberi Al-Qur'an, lalu kamu mengamalkannya sampai terbenamnya matahari. Maka kamu pun diberi pahala tiap-tiap 2 qirath. Lihai kitab pun berkata, "Duhai Tuhan kami, Engkau memberikan mereka (umat Muhammad) tiap-tiap 2 qirath sementara engkau beri kami tiap-tiap satu qirath tertentu, padahal amal kami berlimpah banyak? Maka Gud berkata, "Apakah Aku sudah pernah zhalim serius mengganjar perbuatan kalian? Mereka pun menjawab, "Tidak". Kemudian Gud berfirman, "Demikianlah fadhilah-Ku Aku berikan pada siapa saja yang Aku kehendaki".
Pendapat Sayyid Sabiq:
Penghujung ketika muwassa' buat sholat zhuhur ialah ketika bayangan benda serupa dgn bendanya.
Tempo yang berlimpah disukai buat sholat zhuhur
Perbedaan pendapat:
Pendapat E (Malik):
di dalam awal ketika untuk yang sholat sendirian, da sedikit mengakhirkannya di awal ketika untuk yang sholat berjama'ah di dalam masjid.
Pendapat II (Syafi'I, riwayat lain di Malik):
di dalam awal ketika kecuali jika panas sangat terik.
Pendapat 3:
di dalam awal ketika melalui muthlaq, ramah tersebut sendirian atau berjamaah, di dalam kali dingin atau panas terik.
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Pendapat Sayyid Sabiq:
Tempo yang berlimpah disukai buat sholat zhuhur yaitu ta'jiil (di awal waktu) kecuali jika siang sangat terik lalu yang berlimpah disukai yaitu ibraad (menunggu sesudah agak reda panasnya). Tempo ibraad kita pun bisa berubah-ubah sesuai dgn situasi.
Limit ketika antara zhuhur da ashar
Perbedaan pendapat:
Pendapat E (Syafi'I, Dawud, Jama'ah):
penghujung ketika zhuhur dgn sendirinya yaitu awal ketika ashar, seperti di kali bayangan benda serupa dgn bendanya, tanpa nyata ketika musytarak buat 2 sholat.
Pendapat II (Malik):
sda dgn ketika musytarak di penghujung zhuhur da awal ashar selama kira-kira empat raka'at.
Pendapat 3 (Abu Hanifah):
penghujung ketika zhuhur yaitu kali bayangan benda serupa dgn bendanya. Walaupun awal ketika ashar tidak kali tersebut tetapi ketika bayangan benda 2 sekarang bendanya.
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Pendapat Sayyid Sabiq:
Penghujung ketika zhuhur dgn sendirinya yaitu awal ketika ashar.
Penghujung ketika ashar
Perbedaan pendapat:
Pendapat E (salah satu riwayat Malik, Syafi'i):
ketika bayangan benda serupa dgn bendanya.
Pendapat II (riwayat yang lain di Malik, Ahmad):
ketika matahari pantas kuning.
Pendapat 3 (zhahiriyah):
satu raka'at sebelum terbenamnya matahari
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Pendapat Sayyid Sabiq:
Penghujung ketika jawaz buat sholat ashar yaitu terbenamnya matahari. Sekedar tertentu ketika ikhtiyar (menurut Imam Nawawi) yaitu sampai ketika bayangan benda 2 sekarang bendanya. Adapun ketika yang ngak makruh yaitu sampai matahari pantas kuning. Kalau kamu melangsungkan sholat ashar sesudah matahari pantas kuning tanpa nyata udzur, lalu hukumnya yaitu makruh walaupun\ tersebut bisa.
Special di hari yang mendung, sangat ditekankan buat ta'jiil (menyegerakan) sholat ashar di dalam awal ketika. Kemudian melalui umum, sholat ashar kita sebaiknya sungguh-sungguh dijaga oleh karena ia yaitu sholat wustha, yang telah dianggap melalui spesifik buat dijaga.
Apa terdapat ketika Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 muwassa' untuk sholat maghrib?
Perbedaan pendapat:
Pendapat E (riwayat amet popular di Malik da Syafi'i): ngak nyata ketika muwassa' buat sholat maghrib.
Pendapat II (Abu Hanifah, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, diriwayatkan jua di Malik da Syafi'i): terdapat ketika muwassa' seperti antara terbenamnya matahari da hilangnya syafaq (mega merah).
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Hadits E:
Hadits Jibril mengimami Nabi dimana di hari mula-mula dan kedua Jibril melangsungkan sholat maghrib di ketika yang serupa.
Hadits II:
Hadits Abdullah ibn 'Umar: Nabi bersabda, "Waktu sholat maghrib yaitu selama syafaq ngak menghilang". [yang dengan kita terdapat jua di hadits Buraidah Al-Aslamiy]
Komentar:
Hadits Buraidah berlimpah utama oleh karena diucapkan di publico madaniyah serius rangka menjawab sahabat yang sedang bertanya jawab. Sedangkan hadits Jibril mengimami Nabi diucapkan di publico makkiyah.
Pendapat Sayyid Sabiq:
Tempo muwassa' buat sholat maghrib yaitu sampai hilangnya syafaq merah, cuman tertentu yang berlimpah utama yaitu ta'jiil (menyegerakan) di dalam awal ketika selayak dinyatakan serius hadits Jibril mengimami Nabi yakni sholat maghrib di 2 hari yang bertentangan dilaksanakan di ketika yang serupa seperti ketika matahari telah terbenam.
Awal ketika sholat isya'
Perbedaan pendapat:
Pendapat E (Malik, Syafi'I, Jama'ah):
kali hilangnya gros merah (al-hamrah).
Pendapat II (Abu Hanifah):
kali hilangnya gros putih (al-bayadh) yang datang sesudah gros merah.
Sebab perbedaan pendapat:
Isytirak (kerancuan) tentang makna kata al-syafaq
Pendapat Sayyid Sabiq:
Awal ketika sholat 'isya yaitu hilangnya syafaq merah.
Penghujung ketika sholat isya'
Perbedaan pendapat:
Pendapat E (Syafi'I, Abu Hanifah, riwayat amet popular di Malik):
sampai penghujung sepertiga malam
Pendapat II (riwayat lain di Malik):
sampai sedang malam (nishful lail)
Pendapat 3 (Dawud):
sampai terbitnya arrimar Sebab perbedaan pendapat:
Perbedaan antara hadits
Hadits pendukung pendapat E:
Hadits Jibril mengimami Nabi dimana di hari kedua melangsungkan sholat isya di sepertiga malam (tsulutsul lail).
Hadits pendukung pendapat II:
Hadits Anas: Nabi stumbled across mengakhirkan sholat isya' sampai sedang malam.
Hadits Abu Sa'id Al-Khudri da Abu Hurairah: Nabi stumbled across bersabda, "Kalau ngak tetao berat umatku, tetao aku akhirkan sholat malam sampai sedang malam.
Hadits pendukung pendapat 3:
Hadits Abu Qatadah: Tidaklah ceroboh tersebut tidur, tetapi menunda-nunda sholat sampai log in ketika sholat yang berbeda. [Hadits kita turun sesudah hadits Jibril mengimami Nabi]
Pendapat Abu Hanifah [bahwa penghujung ketika sholat isya' yaitu terbitnya fajar]
Pendapat Sayyid Sabiq:
Penghujung ketika ikhtiyar sholat 'isya yaitu sedang malam (nishful lail). Adapun penghujung ketika jawaz idhtiraar yaitu terbitnya arrimar shadiq (awal ketika sholat shubuh).
Tempo yang berlimpah utama buat sholat 'isya yaitu ta'khiir (mengakhirkan) di sedang malam.
Tidur sebelum 'isya da bercakap-cakap sesudahnya
Pendapat Sayyid Sabiq:
Tidur sebelum 'isya yaitu makruh oleh karena dikhawatirkan tetao kemusnahan ketika mustahab buat sholat 'isya atau luput di sholat jama'ah. Walaupun jika nyata yang tetao membangunkan, lalu ngak apa-apa tidur sebelum 'isya.
Bercakap-cakap sesudah 'isya yaitu makruh oleh karena dikhawatirkan tetao membuang-buang ketika da bikin kamu kemusnahan kesempatan buat bangun sholat malam. Walaupun jika percakapan tersebut yaitu percakapan yang ramah lalu ngak apa-apa.
Waktu-waktu yang dicegah buat sholat
Apa bisa sholat di kali zawal (istiwa') matahari?
Perbedaan pendapat:
Pendapat E:
ngak bisa serupa banget.
Pendapat II (Hanafiyah):
ngak bisa serupa banget kecuali sholat jenazah.
Pendapat 3 (Syafi'i):
ngak bisa kecuali sholat sunnah dgn sebab spesifik da sholat sunnah di hari Jum'at.
Pendapat INTRAVENOUS (Hanabilah):
ngak bisa kecuali sholat tahiyyatul masjid di hari Jum'at.
Pendapat Volt (Malik):
bisa melalui mutlaq.
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan dalil
Dalil untuk pendapat E:
Hadits 'Uqbah ibn 'Aamir
Dalil untuk pendapat 3 da INTRAVENOUS:
Hadits Ibnu Syihab di Tsa'labah ibn Abi Malik
Dalil untuk pendapat Volt:
Amalan penghuni Madinah
Pendapat Sayyid Sabiq:
Sayyid Sabiq ngak melangsungkan tarjih walaupun sekedar menampilkan perbedaan pendapat serius masalah kita.
Apa bisa sholat sesudah sholat ashar?
Perbedaan pendapat:
Pendapat E:
ngak bisa serupa banget Pendapat II (jumhur):
ngak bisa kecuali buat mengqadha'
Pendapat 3:
bisa melalui mutlaq
Pendapat INTRAVENOUS (Syafi'i):
bisa sholat (termasuk sholat sunnah) dgn sebab spesifik Pendapat Volt (Abu Hanifah, Malik):
makruh
Pendapat JAG (Hanabilah):
haram melangsungkan sholat tathawwu' walaupun\ dgn sebab spesifik, kecuali sholat 2 raka'at thawaf.
Sebab perbedaan pendapat:
pertentangan antara hadits
Pendapat E: berlandaskan hadits Abu Hurairah
Pendapat II: berlandaskan hadits Ummu Salamah
Pendapat 3: berlandaskan hadits 'Aisyah
Pendapat Sayyid Sabiq:
Sayyid Sabiq ngak melangsungkan tarjih walaupun sekedar menampilkan perbedaan pendapat dimana jumhur berpendapat yakni bisa mengqadha sholat yang terlewat atau luput di ketika sesudah sholat ashar da sholat shubuh.

Apa bisa sholat tathawwu' ketika iqamat dikumandangkan?
(Maksudnya: beranjak melangsungkan sholat tathawwu' sementara iqamat sudah dikumandangkan)
Pendapat Sayyid Sabiq:
Hukumnya makruh berlandaskan hadits-hadits yang kuat.

Sholat apa yang ngak bisa diaplikasikan di waktu-waktu yang terlarang buat sholat?
Perbedaan pendapat:
Pendapat E (Hanafiyah):
sholat apa tertentu, ramah tersebut fardhu, sunnah, atau nafilah.
Pendapat II:
sholat yang ngak wajib, ramah sholat sunnah atau nafilah.
Pendapat 3:
sholat nafilah tertentu.
Sebab perbedaan pendapat:
pertentangan serius perkara 'aamm da khaashsh.
Pendapat Sayyid Sabiq:
Perkara kita ngak datang selaku sub-woofer Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 bab tersendiri serius sistematika Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah).