Rabu, 17 Juni 2015

Perbedaan Ulama Mengenai Tempo Shalat

Perbedaan Ulama Mengenai Tempo Shalat









Limit akhir jam muwassa' buat sholat zhuhur

Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i (Malik, Syafi'I, Abu Tsaur, Dawud):


bayangan benda sama dgn bendanya.
Pendapat II (salah satu riwayat dari Abu Hanifah):
bayangan benda 2 kali bendanya, dan sekarang adalah awal sholat ashar.
Pendapat III (riwayat lainnya dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad):
akhir jam zhuhur adalah jaman bayangan benda sama dgn bendanya. Akan tetapi awal jam ashar bukan jaman itu melainkan sewaktu bayangan benda 2 kali bendanya.
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Hadits pendapat My partner and i:
Hadits Jibril mengimami Nabi sewrius sholat correzione jam. Sholat zhuhur hari perdana diperbuat sewaktu zawal matahari. Sholat zhuhur hari kedua diperbuat sewaktu bayangan benda sama dgn bendanya. Jibril berkata: Tempo sholat adalah antara keduanya (antara jam yg ditunjukkkan di dalam hari My partner and i dan jam yg ditunjukkan di dalam hari II).
Hadits pendapat II dan III:
Musgo kalian hidup dengan umat-umat Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 sebelum kalian adalah selayak antara sholat ashar dan terbenamnya matahari. Cakap Taurat suah diberi Taurat, lalu mereka mengamalkannya sampai sedang hari hingga tak dapat juga. Untuk mereka pun diberi pahala masing-masing satu qirath. Lalu master Injil diberi Injil, lalu mereka mengamalkannya sampai datangi jam sholat ashar hingga tak dapat juga. Untuk mereka pun diberi pahala masing-masing satu qirath. Lalu kamu diberi Al-Qur'an, jadi kamu mengamalkannya sampai terbenamnya matahari. Untuk kamu pun diberi pahala masing-masing 2 qirath. Cakap kitab pun berkata, "Duhai Tuhan kami, Engkau memberi mereka (umat Muhammad) masing-masing 2 qirath sementara engkau beri kami masing-masing satu qirath doank, padahal amal kami bertambah padat? Untuk Gudinde berkata, "Apakah Aku sempat zhalim sewrius mengganjar perbuatan kalian? Mereka pun menjawab, "Tidak". Dan Gudinde berfirman, "Demikianlah fadhilah-Ku Aku berikan untuk siapa saja yg Aku kehendaki".
Pendapat Sayyid Sabiq:
Penutup jam muwassa' buat sholat zhuhur adalah sewaktu bayangan benda sama dgn bendanya.
Tempo yg bertambah disukai buat sholat zhuhur
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i (Malik):
in awal jam untuk yg sholat sendirian, dan sedikit mengakhirkannya dari awal jam untuk yg sholat berjama'ah in masjid.
Pendapat II (Syafi'I, riwayat lainnya dari Malik):
in awal jam kecuali apabila panas benar-benar terik.
Pendapat III:
in awal jam melalui muthlaq, baugs itu sendirian / berjamaah, in jaman dingin maupun panas terik.
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Pendapat Sayyid Sabiq:
Tempo yg bertambah disukai buat sholat zhuhur adalah ta'jiil (di awal waktu) kecuali apabila siang benar-benar terik jadi yg bertambah disukai adalah ibraad (menunggu sehabis agak reda panasnya). Tempo ibraad di sini. pun bisa berubah-ubah sepantas dgn situasi.
Limit jam antara zhuhur dan ashar
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i (Syafi'I, Dawud, Jama'ah):
akhir jam zhuhur dgn sendirinya adalah awal jam ashar, yaitu di dalam jaman bayangan benda sama dgn bendanya, minus datang jam musytarak buat 2 sholat.
Pendapat II (Malik):
sda dgn jam musytarak di dalam akhir zhuhur dan awal ashar selama kira-kira empat raka'at.
Pendapat III (Abu Hanifah):
akhir jam zhuhur adalah jaman bayangan benda sama dgn bendanya. Akan tetapi awal jam ashar bukan jaman itu melainkan sewaktu bayangan benda 2 kali bendanya.
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Pendapat Sayyid Sabiq:
Penutup jam zhuhur dgn sendirinya adalah awal jam ashar.
Penutup jam ashar
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i (salah satu riwayat Malik, Syafi'i):
sewaktu bayangan benda sama dgn bendanya.
Pendapat II (riwayat lainnya dari Malik, Ahmad):
sewaktu matahari pantas kuning.
Pendapat III (zhahiriyah):
satu raka'at sebelum terbenamnya matahari
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Pendapat Sayyid Sabiq:
Penutup jam jawaz buat sholat ashar adalah terbenamnya matahari. Doang doank jam ikhtiyar (menurut Imam Nawawi) adalah sampai sewaktu bayangan benda 2 kali bendanya. Adapun jam yg tak makruh adalah sampai matahari pantas kuning. Bila kamu menjalankan sholat ashar sesudah matahari pantas kuning minus datang udzur, jadi hukumnya adalah makruh walaupun itu boleh.
Istimewa di dalam hari yg mendung, benar-benar ditekankan buat ta'jiil (menyegerakan) sholat ashar in awal jam. Lalu melalui publik, sholat ashar di sini. sebaiknya betul-betul dijaga hal ini karena ia adalah sholat wustha, yg suah disebut melalui special buat dijaga.
Apakah terdapat jam Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 muwassa' untuk sholat maghrib?
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i (riwayat amat kondang dari Malik dan Syafi'i): tak datang jam muwassa' buat sholat maghrib.
Pendapat II (Abu Hanifah, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, diriwayatkan pula dari Malik dan Syafi'i): terdapat jam muwassa' yaitu antara terbenamnya matahari dan hilangnya syafaq (mega merah).
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan antara hadits
Hadits My partner and i:
Hadits Jibril mengimami Nabi dimana di dalam hari perdana atau kedua Jibril menjalankan sholat maghrib di dalam jam yg sama.
Hadits II:
Hadits Abdullah ibn 'Umar: Nabi bersabda, "Waktu sholat maghrib adalah selama syafaq kaga menghilang". [yang layaknya di sini. terdapat pula di dalam hadits Buraidah Al-Aslamiy]
Komentar:
Hadits Buraidah bertambah primer hal ini karena diucapkan di dalam publico madaniyah sewrius rangka menjawab sahabat yg selagi bertanya. Sedangkan hadits Jibril mengimami Nabi diucapkan di dalam publico makkiyah.
Pendapat Sayyid Sabiq:
Tempo muwassa' buat sholat maghrib adalah sampai hilangnya syafaq merah, doang doank yg bertambah primer adalah ta'jiil (menyegerakan) in awal jam selayak dinyatakan sewrius hadits Jibril mengimami Nabi bahwa sholat maghrib di dalam 2 hari yg berselisih dilaksanakan di dalam jam yg sama yaitu sewaktu matahari suah terbenam.
Awal jam sholat isya'
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i (Malik, Syafi'I, Jama'ah):
jaman hilangnya mystery merah (al-hamrah).
Pendapat II (Abu Hanifah):
jaman hilangnya mystery putih (al-bayadh) yg muncul sesudah mystery merah.
Sebab perbedaan pendapat:
Isytirak (kerancuan) akan makna sebutan al-syafaq
Pendapat Sayyid Sabiq:
Awal jam sholat 'isya adalah hilangnya syafaq merah.
Penutup jam sholat isya'
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i (Syafi'I, Abu Hanifah, riwayat amat kondang dari Malik):
sampai akhir sepertiga malam
Pendapat II (riwayat lainnya dari Malik):
sampai sedang malam (nishful lail)
Pendapat III (Dawud):
sampai terbitnya fijar Sebab perbedaan pendapat:
Perbedaan antara hadits
Hadits supporter pendapat My partner and i:
Hadits Jibril mengimami Nabi dimana di dalam hari kedua menjalankan sholat isya di dalam sepertiga malam (tsulutsul lail).
Hadits supporter pendapat II:
Hadits Anas: Nabi experienced mengakhirkan sholat isya' sampai sedang malam.
Hadits Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah: Nabi experienced bersabda, "Kalau tak selalu berat umatku, selalu aku akhirkan sholat malam sampai sedang malam.
Hadits supporter pendapat III:
Hadits Abu Qatadah: Tidaklah ceroboh itu tidur, melainkan menunda-nunda sholat sampai buka jam sholat yg berbeda. [Hadits di sini. turun sehabis hadits Jibril mengimami Nabi]
Pendapat Abu Hanifah [bahwa akhir jam sholat isya' adalah terbitnya fajar]
Pendapat Sayyid Sabiq:
Penutup jam ikhtiyar sholat 'isya adalah sedang malam (nishful lail). Adapun akhir jam jawaz idhtiraar adalah terbitnya fijar shadiq (awal jam sholat shubuh).
Tempo yg bertambah primer buat sholat 'isya adalah ta'khiir (mengakhirkan) di dalam sedang malam.
Tidur sebelum 'isya dan bercakap-cakap sesudahnya
Pendapat Sayyid Sabiq:
Tidur sebelum 'isya adalah makruh hal ini karena dikhawatirkan selalu kemusnahan jam mustahab buat sholat 'isya / luput dari sholat jama'ah. Akan tetapi apabila datang yg selalu membangunkan, jadi tak apa-apa tidur sebelum 'isya.
Bercakap-cakap sesudah 'isya adalah makruh hal ini karena dikhawatirkan selalu membuang-buang jam dan membikin kamu kemusnahan kesempatan buat bangun sholat malam. Akan tetapi apabila percakapan itu adalah percakapan yg baugs jadi tak apa-apa.
Waktu-waktu yg dicegah buat sholat
Apakah boleh sholat di dalam jaman zawal (istiwa') matahari?
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i:
tak boleh sama sekali.
Pendapat II (Hanafiyah):
tak boleh sama sekali kecuali sholat jenazah.
Pendapat III (Syafi'i):
tak boleh kecuali sholat sunnah dgn sebab special dan sholat sunnah di dalam hari Jum'at.
Pendapat INTRAVENOUS (Hanabilah):
tak boleh kecuali sholat tahiyyatul masjid di dalam hari Jum'at.
Pendapat Volt (Malik):
boleh melalui mutlaq.
Sebab perbedaan pendapat:
Pertentangan dalil
Dalil untuk pendapat My partner and i:
Hadits 'Uqbah ibn 'Aamir
Dalil untuk pendapat III dan INTRAVENOUS:
Hadits Ibnu Syihab dari Tsa'labah ibn Abi Malik
Dalil untuk pendapat Volt:
Amalan orang Madinah
Pendapat Sayyid Sabiq:
Sayyid Sabiq tak menjalankan tarjih tetapi hanya memaparkan perbedaan pendapat sewrius perkara di sini..
Apakah boleh sholat sesudah sholat ashar?
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i:
tak boleh sama sekali Pendapat II (jumhur):
tak boleh kecuali buat mengqadha'
Pendapat III:
boleh melalui mutlaq
Pendapat INTRAVENOUS (Syafi'i):
boleh sholat (termasuk sholat sunnah) dgn sebab special Pendapat Volt (Abu Hanifah, Malik):
makruh
Pendapat JAG (Hanabilah):
haram menjalankan sholat tathawwu' walaupun dgn sebab special, kecuali sholat 2 raka'at thawaf.
Sebab perbedaan pendapat:
pertentangan antara hadits
Pendapat My partner and i: berdasarkan hadits Abu Hurairah
Pendapat II: berdasarkan hadits Ummu Salamah
Pendapat III: berdasarkan hadits 'Aisyah
Pendapat Sayyid Sabiq:
Sayyid Sabiq tak menjalankan tarjih tetapi hanya memaparkan perbedaan pendapat dimana jumhur berpendapat bahwa boleh mengqadha sholat yg terlewat / luput di dalam jam sesudah sholat ashar dan sholat shubuh.

Apakah boleh sholat tathawwu' sewaktu iqamat dikumandangkan?
(Maksudnya: beranjak menjalankan sholat tathawwu' sementara iqamat telah dikumandangkan)
Pendapat Sayyid Sabiq:
Hukumnya makruh berdasarkan hadits-hadits yg mantap.

Sholat apa yg tak boleh diperbuat di dalam waktu-waktu yg terlarang buat sholat?
Perbedaan pendapat:
Pendapat My partner and i (Hanafiyah):
sholat apa doank, baugs itu fardhu, sunnah, maupun nafilah.
Pendapat II:
sholat yg tak wajib, baugs sholat sunnah maupun nafilah.
Pendapat III:
sholat nafilah doank.
Sebab perbedaan pendapat:
pertentangan sewrius kejadian 'aamm dan khaashsh.
Pendapat Sayyid Sabiq:
Masalah di sini. tak muncul sebagai sandwich Paket Umroh Promo Bulan Desember 2015 bab tersendiri sewrius sistematika Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah).