Sabtu, 04 April 2015

Hukum-hukum yg berkenaan dengan Istihadlah






Hukum-hukum yg berkenaan dengan Istihadlah









Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Istihadlah yaitu darah yg keluar (dari rahim wanita) tidak pada waktunya dari urat yg disebut adzil. Wanita yg istihadlah masalahnya memang agak rumit, hal ini karena darah haid menyerupai darah istihadlah ini. Bila darah yg keluar dari wanita tersebut terus menerus atau melampaui waktunya, dan ia ragu apakah darah itu darah haid maupun istihadlah, maka ia tidak boleh meninggalkan shaum dan sholat, karena hukum yang berlaku bagi wanita istihadlah adalah hukum wanita-wanita suci.









Kondisi-Kondisi Wanita Ketika Istihadlah









Dengan demikian wanita yang sedang istihadlah memiliki tiga kondisi, yaitu:

Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Wanita tersebut tahu persis kebiasaan tertentu sebelum datangnya istihadlah, bahwa sebelumnya ia haid lima maupun delapan hari, misalnya ia haid di awal atau di tengah bulan, sedang ia mengerti akan jumlah dan waktunya, maka hal itu menuntut wanita itu tuk berdiam diri selama kebiasaan haidnya, ia hendaklah meninggalkan sholat dan shaum, dikarenakan baginya berlaku hukum-hukum haid. Akan tetapi jika kebiasaan itu habis, maka hendaklah ia segera mandi dan sholat. Adapun darah yang masih tersisa adalah darah istihadlah, karena Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda kepada Ummu Habibah, yang artinya:  “Berdiam dirilah kamu selama haid, kemudian setelah itu mandi dan sholatlah.” (HR: Muslim). Dan sabda beliau kepada Fatimah binti Abu Hubais, yang artinya: “Sesungguhnya hal itu adalah keringat, bukan haid, maka jika datang haid kepadamu, tinggalkanlah sholat..” (HR: Bukhari dan Muslim).
 Bilamana wanita tersebut tdk mempunyai kebiasaan tertentu, tetapi darahnya bisa dibedakan, dimana sebagian darahnya terdapat ciri-ciri darah haid, yaitu seperti darah yg berwarna hitam, kental atau berbau dan sisanya terdapat ciri-ciri darah istihadlah, yaitu berwarna merah, tidak berbau dan tidak kental, maka kondisi seperti ini yaitu darah yg mempunyai ciri-ciri darah haid, berarti wanita itu haid, dan ia hendaklah berdiam diri meninggalkan sholat dan shaum. Adapun darah yang selebihnya adalah darah istihadlah, dimana wanita itu harus mandi ketika darah yang terdapat ciri-ciri haid itu telah habis kemudian sholat dan shaum dan ia dianggap telah suci. Hal ini berdasarkan sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang artinya:  “Jika darah itu haid, maka ia berwarna hitam yang telah dikenal, maka tinggalkanlah sholat, tetapi jika berwarna lain, maka hendaklah ia berwudlu dan sholat.” (HR: Abu Dawud dan An-Nasa’I, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Jadi dalam hal ini bahwa wanita yang sedang istihadlah, hendaklah ia melihat darah, sehingga dengan itu ia dapat membedakan antara darah haid dan lainnya.
    Jika wanita itu tidak memiliki kebiasaan tertentu dan tidak ada ciri yang membedakan antara darah haid dan darah lainnya, maka hendaklah ia berdiam diri pada masa-masa umumnya haid, yaitu selama enam atau tujuh hari dalam setiap bulannya, karena masa ini adalah kebiasaan haid bagi rata-rata kaum wanita. Berdasarkan sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada Hammah binti Jahsyi, yang artinya: “Sesungguhnya itu hanya goyangan dari syetan, hendaklah seorang wanita menjalani haidnya selama enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Dan apabila telah suci, sholatlah 24 atau 23 hari. Sholat dan berpuasalah, karena hal itulah telah cukup atasmu. Dan begitu juga berbuatlah seperti yang diperbuat oleh wanita haid.” (HR: Lima Periwayat Hadits, dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi).






Berlandaskan Dari Kebiasaan






Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Alhasil dari keterangan di awal adalah bahwa kebiasaan tertentu bagi wanita yaitu kembali pada kebiasaan haidnya dan perbedaan tertentu bagi wanita kembali kepada perbuatan yang berbeda pula. Maka wanita yang terbebas dua kondisi di atas berarti dia harus menjalani haid selama enam atau tujuh hari. Dengan demikian ketiga hadits dari Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang Mustahadlah di awal dapat dipahami (dikumpulkan).






Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah berkata, “Tanda – tanda haid dikatakan ada 6 yaitu:










Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Kebiasaan, karena kebiasaan ialah tanda yang paling kuat dan karena asal kedudukan darah haid itu tanpa darah yang lain.
Perbedaan antara darah hitam dan kental serta berbau lebih nyata menunjukkan haid daripada darah yg berwarna merah.
Melihat mayoritas kebiasaan wanita, hal ini karena asal suatu keputusan kepada seseorang berdasarkan keumuman yang mayoritas.

Ketiga tanda ini telah ditunjukkan dalam hadits dan kenyataan. Kemudian beliau menyebutkan tanda-tanda yang lain dan berkata pada akhirnya, “Pendapat yang paling kuat adalah dengan mengambil pendapat yang telah ditunjukkan oleh sunnah dan menolak selain itu.”








Hal-Hal yang Harus Dilakukan oleh Wanita yang sedang Istihadlah dalam Kondisi Ia Berstatus Suci:


   



Ia wajib mandi sehabis darahnya yg dianggap darah haid itu habis seperti telah dijelaskan di awal Membasuh farji (vagina)-nya tuk membersihkan darah yg keluar setiap kali akan mendirikan sholat. Dan hendaklah ia menyelipkan kapas atau yang lain pada vaginanya tuk menahan darah yg akan keluar sehingga beserta membalutnya kapas tersebut agar tidak jatuh, kemudian berwudlu’ setiap kali masuk waktu sholat, hal ini karena adanya sabda Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang wanita yg istihadlah ini, yg artinya: “Hendaklah ia meninggalkan sholat pada hari-hari haidnya, kemudian setelah itu hendaklah ia mandi, dan berwudlu’ setiap kali hendak sholat.” (HR: Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, ia berkata hadits ini hasan).







Referensi







(Sumber Rujukan: Kitab Tanbiihat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minat, karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan)