Minggu, 26 April 2015

Jual Beli Saham dan Obligasi















Jual Beli Saham dan Obligasi




















Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 , Tidak perkara yg diragukan lagi bahwa jual beli saham serta obligasi banyak sekali terjadi di dalam praktek muamalah manusia hari ini, malah yaitu amalan yg banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena itu maka kita akan bawakan di dalam bahasan kita mulai dari maksud keduanya, perbedaan saham serta obligasi serta hukum jual beli keduanya.
Saham yaitu bagian dari modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan, property, maupun perusahaan-perusahaan industri, Saham tersebut bisa berasal  dari pemilik perusahaan maupun kubu lain yg mengadakan perjanjian kerjasama.  Seluruh saham adalah komponen modal yg memiliki nilai sama (sesuai dengan nilainya, pent).













Obligasi














Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Obligasi  merupakan Surat perjanjian (pengakuan hutang) dari bank, perusahaan serta sejenisnya  kepada pemegangnya dgn masa pelunasan terpilih pula, pada dasarnya sesuai  dgn bunga yg diharuskan di dalam akad peminjaman antara perusahaan ,lembaga pemerintahan, ataupun perorangan. Terkadang suatu perusahaan menginginkan sejumlah harta (pinjaman) tuk perluasan usahanya, yg dapat dilunasi di dalam masa yg panjang, sedangkan tdk ada yg dapat mengasihkan pinjamaan, maka akhirnya perusahaan itu menawarkan obligasi sejumlah yg diperlukan kepada publik tuk membelinya, dgn menyediakan bunga tertentu di dalam satu tahun. Pemilik obligasi mengambil bunga tersebut hingga masa tertentu (jatuh tempo), kemudian dikembalikan hartanya kepadanya, dan terus belaku kerutinan muamalah dgn obligasi ini, serta dibuat sebagai ajang jual beli antar individu, layaknya barang-barang dagangan, maka pembawa obligasi menjualnya kepada yang lain, kemudian dijualnya lagi kepada yang lain, begitu seterusnya.



























Perbedaan Saham dan Obligasi















Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015
,Saham menggambarkan sejumlah dari modal pokok suatu perusahaan. Pemilik saham dipandang bagai pemilik segenap asset dari perusahaan sesuai dgn kadar saham yg dia miliki. Adapun obligasi dipandang bagai hutang perusahaan, maka perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut.
Obligasi memiliki masa jatuh tempo tuk pelunsan hutang, adapun saham tdk memiliki kecuali semasa perusahaan itu dinyatakan dilikuidasi.
Penghasilan maupun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi perusahaan tersebut, tdk ada batas spesifik bagi keuntungan perusahaan, kadang-kadang untung dgn keuntungan yg besar, serta terkadang rugi dgn kerugian yg besar. Pemilik saham sama-sama mengambil bagian di dalam untung ataupun ruginya perusahaan. Terkadang mereka mendapatkan keuntungan yg besar ketika perusahaan mendapatkan laba yg besar. Lalu kadang-kadang pula mereka rugi ketika perusahaan itu jatuh. Maing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi.









pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman



















Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yg diyakinkan ketika peminjaman, yg dapat disimpulkan dari surat obligasinya, bunga tersebut tdk bertambah serta tidak berkurang. serta tudak menggambarkan adanya kerugian. Bilamana mereka misalnya meminjamkan (membeli obligasi) seharga 3 Junaih (ukuran mata uang mesir) bagi setiap 100 junaih. Lalu perusahaan itu untung 10 junaih bagi setiap 100 junaih, maka mereka tdk akan mendapatkan kurang lebih bunga yg sudah diharuskan baginya. Sedangkan untuk pemilik saham mereka akan meraih 10 junaih dari setiap 100 junaih. Lalu begitupun kebalikannya jika perusahaan itu jatuh serta rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yg sudah diharuskan baginya, disaat para pemikik saham tdk mendapatkan sedikitpun kuntungan justru mereka menanggung beban kerugian.
Ketika perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada dalam pemegang obligasi karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tdk memiliki hak atas harta perusahaan kecuali sesudah ditunaikan semua hutang perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak tuk menuntut pengumuman kerugian perusahaan ketika perusahaan itu tdk bisa menunaikan kewajibannya (pailit).













Hukum Jual Beli Saham ada dua macam:













Saham di perusahaan yg haram ataupun dari pemasukannya haram seperti dari bank-bank yg bermuamalah dgn riba ataupun perusahaan-perusahaan judi ataupun tempat-tempat keji, maka jual beli saham ini ialah haram, karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula harganya, disamping itu dgn memborong sahamnya bertanda dia telah menjalankan kerjasama di dalam perbuatan dosa, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yg maksudnya: “Dan janganlah kalian tolong menolong di dalam dosa serta permusuhan” (QS: Al Maidah: 2)
Saham pada perusahaan yg mubah misalnya perusahaan-perusahaan dagang yg mubah ataupun perusahaan industri yg mubah, maka yg seperti ini dibolehkan menanam saham padanya, berpartisipasi dengannya serta jual beli sahamnya, jika memang perusahaan itu telah diketahui serta diketahui serta tidak ada penipuan serta ketidaktentuan yg berlebihan padanya, karena saham itu adalah sejumlah dari modal yg akan kembali kepada pemodalnya dgn keuntungan dari hasil perniagaan ataupun perindustrian, maka saham seperti ini ialah halal tanpa ada kewaswasan padanya.














Hukum Jual Beli Obligasi















Telah jelas dari keterangan yg lalu bahwasanya obligasi hakekatnya adalah peminjaman dgn membuahkan penghasilan ataupun bunga, karena obligasi merupakan hutang perusahaan kepada pemilik obligasi yg mempunyai hak selayak perjanjian tuk mendapatkan hasil tertentu dari pinjaman itu secara tahunan baik perusahaan itu untung ataupun rugi, maka dgn demikian ia masuk di dalam lingkup transaksi riba, oleh sebab itu terbitnya obligasi sejak awalnya ialah perbuatan yg tdk sesuai dgn syari’at, maka jual belinya tidak dapat secara syari’at serta bagi pemilik obligasi ini tdk dapat menjualnya.

Tapi bagaimana bilamana kalau obligasi itu berbentuk hutang yg pantas dgn syari’at (tidak berbunga-pent) apa dapat menjualnya?

Ini masuk di dalam pembahasan menjual hutang serta itu dibolehkan andai menjualya kepada orang yg berhutang dgn syarat harus menerima gantinya di majlis (jual-beli) itu, dgn dasar hadits Ibnu Umar: Dulu saya menjual Unta di Baqi’ dgn uang dinar (uang dari emas), kemudian kami mengambil gantinya berupa dirham (uang dari perak), kemudian aku bertanya kepada Rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam maka beliau menjawab, yg artinya: “Tidak mengapa jika kalian berpisah di dalam keadaan tidak ada sesuatu diantara keduanya” (HR: Abu Dawud, Nailul Authar 5/157)

Adapun jika dijual kepada selain yg berhutang, maka pendapat yg kuat pun dibolehkan jika dijual dgn selain uang seperti beras, gandum ataupun mobil. Adapun apabila dijual dgn uang maka tidak sah karena hakekatnya ialah menjual uang secara kontan dgn uang yg kredit padahal syarat sahnya penjualan seperti itu adalah harus saling menerima (taqabuth) uang pada satu majlis jika jenis uangnya ataupun mata uangnya berbeda serta jika satu mata uang maka ditambah syarat yang lain yaitu harus sama nilainya, maka obligasi itu tidak boleh dijual dgn harga yg lebih rendah, jika dgn harga yg berbeda maka terjatuh di dalam riba fadl dan nasi’ah.

(Sumber Rujukan: Ar Riba Wal Mu’amalat Al Mashrafiyah, Karya Syaikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al Mutrak, hal 369-375)