Minggu, 26 April 2015

Jual Beli Yang Terlarang












Jual Beli Yang Terlarang























Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Perdagangan atau kegiatan yang berhubungan dgn jual beli lainnya misalnya memproduksi salahsatu barang kepentingan umat manusia, menerima layanan lalu sebagainya bukanlah sebuah perbuatan yang dihalangi oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya semasa tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting lalu bermanfaat. Misalnya melalaikannya dari ibadah yang wajib ataupun membuat madharat kepada peranan lainnya. Dan juga semasa segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dihalangi oleh Syariat Islam.












Jual Beli Ketika Panggilan Adzan

















Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015
,Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu sehabis terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bilamana diseru tuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingatkan Alloh lalu tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu sebaiknya bagimu apabila kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang jual beli biar tidak menjadikannya selaku kegiatan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan melarang jual beli dikarenakan ini ialah perkara paling penting yang (sering) membuat kesibukan seseorang. Pantangan ini menunjukan makna pengharaman lalu tidak sahnya jual beli. Lalu Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yang demikian itu”, yaitu “perkara mengabaikan jual beli lalu menghadiri Shalat Jum’at adalah sebaiknya bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya”. Maka, melakukan kegiatan dgn perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jum’at ialah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dgn kegiatan jual beli ataupun yang lainnya sehabis ada panggilan tuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang telah diperintahkan tuk dimuliakan lalu dianggap nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi lalu waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan lalu tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati lalu penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) agar Alloh memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang sebaiknya dari apa yang telah mereka kerjakan, lalu agar Alloh meningkatkan karunia-Nya kepada mereka. Dan Alloh memberikan rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).















Jual Beli Untuk Kejahatan

















Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan lalu dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dibuat untuk membuat khamer dikarenakan hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian tolong-menolong di dalam perbuatuan dosa lalu permusuhan” (AL Maidah: 2)
Demikian juga tidak boleh memasarkan persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin agar tidak jadi penyebab hadirnya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah ataupun rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram ataupun batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut ialah tuk membunuh seorang Muslim. Sebab hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa lalu permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini ialah ketaТatan lalu qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya tuk memerangi kaum muslimin ataupun memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong tuk kemaksiatan.”















Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim



















Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang memasarkan hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Sebab hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina lalu rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir tuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa': 141).

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Islam itu tinggi lalu tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa': 1268, Shahih Al Jami': 2778)
















Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya













Diharamkan memasarkan barang tadinya pemasaran saudaranya, contohnya seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dgn harga sembila.. Atau perkataan Aku akan memberimu sebaiknya dari itu dgn harga yang alangkah baiknya pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan tuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (Mutafaq alaihi).

Juga sabdanya, yang artinya: “Tidaklah seorang menjual tadinya jualan saudaranya” (Mutfaq Сalaih)Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan kepada orang yang menjual dgn harga sembilan: Saya beli dgn harga sepuluh. Pada zaman ini begitu banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita tuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.













Samsaran











Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak selaku samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), lalu orang itu minta kepadanya tuk jadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “Tidak dapat seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang kepada orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”.

Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Biarkanlah manusia berupaya sebagian mereka kepada sebagian lainnya tuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)

Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim tuk tuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) tuk membelikan ataupun menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.