Senin, 27 April 2015

Memakan Daging Katak dan Ular















Memakan Daging Katak dan Ular























Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 , – Bolehkah makan daging Katak? Maupun menyantap daging Ular? Meskipun mungkin terasa lezat dilidah, jangan lantas menyantapnya. Teliti dulu, boleh maupun tidak dikonsumsi!. Dalam Islam, ada binatang yg diperintahkan kemudian diharamkan dibunuh. Dan perintah itu berkenaan dgn kebolehan menyantap dagingnya.


















Yang Dilarang dan Diperintahkan Dibunuh














Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Ada segenap jenis binatang yg diharamkan di dalam Islam tuk dibunuh, seperti semut, lebah, burung Pelatuk (Hud-Hud), burung Shurad lalu Katak. Selayak di dalam hadits dari Ibnu Abbas beliau berkata, yg artinya: “Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud kemudian burung Shurad“ (HR: Ahmad dengan sanad yang shahih)

Dan Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib menanya kepada Nabi mengenai katak yg dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya. (HR: Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)














Demikian juga ada beberapa hewan yang diperintahkan dibunuh












Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Demikian juga ada sedikit hewan yg diperintahkan dibunuh contohnya Tikus, Ular, Kala jengking, Srigala, Rajawali, Gagak lalu Cicak, selayak ada di dalam hadits, yang artinya: “Dari A’isyah beliau berkata, Rasululloh bersabda; Lima dari binatang keseluruhan jelek kemudian merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) kemudian di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Sebetulnya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yg maksudnya: “Lima binatang jelek kemudian merusak, bisa dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) kemudian di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yg ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali” (HR: Muslim)














Dari Ummu Syariek bahwa Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh Cicak. (HR: Al-Bukhari)















Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Dari A’isyah beliau berkata: “Sebenarnya Rasululloh menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim sewaktu dilemparkan kedalam api, tdk ada seekor hewan juga kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, hingga Rasulullah memerintahkan tuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)
















Hukum Makan Dagingnya















Para ulama berbeda pendapat terhadap hukum memakan hewan-hewan tersebut yg terbagi di dalam 2 pendapat, yaitu:

Pertama: Pantangan lalu perintah membunuh tersebut menunjukkan pantangan memakannya.
Dikarenakan dgn perintah membunuhnya-padahal beliau melarang membunuh hewan yg halal tanpa manfaat tuk dimakan-menunjukkan pengharamannya. Bisa difahami bahwa semua yg diperbolehkan membunuhnya tanpa sembelihan syar’i adalah diharamkan mengonsumsinya, sebab apabila diperbolehkan, tentulah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk membolehkan membunuhnya. Berdasarkan hal ini, diharamkan memakan seluruh hewan yang ada perintah maupun pantangan membunuhnya. Imam Al-Khathabi sewaktu menjelaskan keharaman membunuh Katak (Kodok) menyatakan: “Dalam hadits ini ada penunjukkan pengharaman makan Katak kemudian ia tdk masuk di dalam binatang air yg dihalalkan. Segenap hewan yg tdk boleh dibunuh, alasannya dikarenakan salah satu dari dua hal yaitu kesucian pada dirinya, misalnya Manusia. Yang kedua dikarenakan pengharaman dagingnya seperti burung Hud-Hud, Shurad, lalu sejenisnya. Apabila Katak tdk diharamkan dgn alasan pertama, maka tentu pemali itu balik ke sebab lainnya. Rasulullah melarang menyembelih hewan kecuali tuk dimakan”. (lihat kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud).

Di antara ulama sekarang yang menguatkankan pendapat ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurahman Ali Basam di dalam kitab Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam, beliau menyatakan: “Diantara peraturan kemudian kaidah mengetahui hewan lalu burung yg haram dimakan dagingnya adalah perintah syariat tuk membunuhnya.”

Kedua: Perintah membunuh hewan maupun pantangan membunuhnya tdk mesti membuktikan pengharamannya.
Kemungkinan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dikarenakan hewan itu merusak kemudian mengganggu orang. Kebalikannya, beliau melarang membunuhnya hal ini karena hewan tersebut tidak mengganggu orang. Di antara ulama yg menguatkan pendapat ini adalah Syeikh Shalih Al-Fauzan. Beliau menyatakan: “Yang kuat menurut saya adalah pendapat ini, karena pada asalnya penghalalan kemudian pengharaman hanya ada jika ada dalil yg memindahkan dari hukum asal. Oleh sebab itu, yg tdk ada dalil shahih (yang memindahkan hukum tersebut), hukumnya yaitu kehalalan jenis hewan ini (boleh dimakan). Sedangkan pendalilan terhadap keharaman model hewan dikarenakan perintah membunuhnya, tdk membuktikan pengharaman. Wallahu A’lam.”














Kesimpulan









Akan tetapi wajib diketahui bahwa di antara hewan-hewan yg diterangkan tadi, ada yg diharamkan dgn sebab lain. Seperti binatang buas bertaring lalu burung berkuku mencengkram seperti Srigala, Rajawali, Gagak, sehinga tidak dijadikan pertimbangan penghalalannya. Demikianlah pendapat para ulama sekitar persoalan ini, mudah-mudahan bisa menambah wawasan kemudian ilmu kita.

(Sumber Rujukan: kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud, Info Halal, Mukhtasar Sahih Muslim, Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam)
ID Pengirim Abu Abbas melalui email