Senin, 20 April 2015

Hukum Membaca AlQuran secara Bersama














Hukum Membaca Al-Quran secara Bersama-sama


















Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Alloh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kitab-Nya yang mulia untuk petunjuk untuk manusia, obat untuk kaum mukminin, membimbing pada yang lebih lurus, menjelaskan jalan,  petunjuk. Tetapi demikian, saat ini banyak menusia yang mencampakkan kitab yang agung ini, tidak mengenalnya kecuali sebatas pada saat tertentu saja, seperti: di antara mereka ada yang sebatas membacanya pada saat bulan Ramadhan ataupun yang cuma mengenalnya ketika ada kematian, serta sejenisnya.














membaca bersama-sama dengan satu suara 


















Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Kemudian sudah berkembang pula perbuatan-perbuatan yang tdk ada tuntunannya dalam Syariat Islam ketika membaca Al-Qur’an, di antaranya: membaca bersama-sama dgn satu suara dalam masjid ataupun di rumah, menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an di atas kertas lalu dimasukan ke dalam air untuk diminum, membaca Al-Qur’an di atas kuburan dll.
Pada intinya membaca Al-Qur’an haruslah dgn tata cara seperti Rasulullah ShallAllohu ‘alaihi wa sallam mencontohkannya bersama para shahabat beliau ShallAllohu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada satupun riwayat dari beliau dan para sahabatnya bahwa mereka membacanya dengan cara bersama-sama dgn satu suara. Tetapi mereka membacanya masing-masing ataupun salah seorang membaca lalu orang lain yang datang mendengarkannya.
















Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku 






















Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Telah diriwayatkan yakni Rasulullah ShallAllohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku lalu sunnah para Al-Khulafa’ur Rasyidun setelahku”
Sabda beliau lain, yang artinya: “Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tdk berasal darinya, maka dia itu tertolak”  Di dalam riwayat lain diucapkan, yang artinya: “Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tdk ada perintah kami maka amalan tersebut ditolak” Diriwayatkan pula dari Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan pada Abdullah bin Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu untuk membacakan kepadanya Al-Qur’an. Ia berkata pada beliau. “Wahai Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam, apakah aku akan membacakan Al-Qur’an di hadapanmu sedangkan Al-Qur’an ini diturunkan kepadamu?” Beliau ShallAllohu ‘alaihi wa sallam menjawab, yang artinya: “Saya gembira mendengarkannya dari orang lain”















BERKUMPUL DI MASJID ATAU DI RUMAH UNTUK MEMBACA AL-QUR’AN BERSAMA-SAMA.


















Jika yang dituju merupakan bahwasanya mereka membacanya dgn satu suara dengan ‘waqaf’ dan stop yang sama, maka ini tidak disyariatkan. Setidaknya hukumnya makruh, dikarenakan tidak ada riwayat dari Rasululloh ShallAllohu ‘alaihi wa sallam ataupun para shahabat beliau ShallAllohu ‘alaihi wa sallam. Tetapi bila bertujuan untuk kegiatan belajar lalu mengajar, maka  kita berharap hal tersebut tidak apa-apa.
Adapun jika yang dimaksudkan ialah mereka berkemlompok untuk membaca Al-Qur’an dgn tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya, serta salah seorang membaca serta yang yang lain mendengarkannya, atau mereka tiap-tiap membaca masing-masing dgn tidak menyamai suara orang lain, maka ini disyari’atkan, berlandaskan riwayat dari Nabi ShallAllohu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, yang artinya: “Apabila suatu kaum berkemlompok di salah satu rumah Alloh (masjid) sambil membaca Al-Qur’an serta saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan atas mereka, rahmat Alloh akan meliputi mereka, para malaikat selalu melindungi mereka serta Alloh menyebut mereka pada makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya”













MEMBAGI BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG-ORANG YANG HADIR
















Membagi juz-juz Al-Qur’an untuk orang-orang yang hadir dalam perkumpulan, biar tiap-tiap membacanya masing-masing satu hizb maupun beberapa hizb dari Al-Qur’an, tidaklah dianggap secara otomatis sebagai mengkhatamkan Al-Qur’an bagi masing-masing yang membacanya. Adapun manfaat mereka dalam membaca Al-Qur’an untuk mendapatkan berkahnya saja, tidaklah cukup. Sebab Al-Qur’an itu dibaca bakalnya dgn tujuan ibadah mendekatkan diri kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan untuk menghafalnya, memikirkan serta mempelajari hukum-hukumnya, memutuskan pelajaran darinya, untuk mendapatkan pahala dari membacanya, melatih lisan dalam membacanya serta berbagai macam faedah-faedah yang lain












Referensi
















 Diriwayatkan oleh Abu Daud no 407 dalam kitab Sunnah, bab Fii Luzuumis Sunnah ; Ibnu Majah no 42 dalam Al-Muqaddimah, bab Ittiba’ul Khulafa’ir Rasyidinal Mahdiyyin, dari hadits Al-Irbadh RadhiyAllohu anhu. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2676 dalam Al-Ilmu bab ‘Maa Jaa’al Fil Akhdzi bis Sunnati Wajtinabil Bida’, ia mengatakan: ‘Hadits ini hasan shahih. Al-Arna’uth berkata: ‘Sanadnya hasan. Lihat Syarhus Sunnah, 1/205 hadits no.102.
 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no, 2697 dalam Al-Shulh bab ‘Idza Isththalahu ‘ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud’ dan Muslim no 1718 dalam kitab Al-Uqdhiyah bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits Aisyah RadhiyAllohu ‘anha.
Diriwayatkan oleh Muslim no. 1718 jilid 18, dalam kitab Al-Uqdhiyah bab Maqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umu’ dari hadits Aisyah RadhiyAllohu ‘anha.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5050, dalam Fadhailul Qur’an, bab ‘Barangsiapa mendengarkan Al-Qur’an dari orang selainnya’ dari hadits Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, ‘Rasululloh berkata kepada saya, bacakan Al-Qur’an untukku. Saya berkata, Wahai Rasululloh, apakah saya akan membacakannya sedangkan Al-Qur’an ini diturunkan kepadamu? Beliau menjawab, ‘Ya’ Maka sayapun membacakan surat An-Nisa hingga pada ayat, yang artinya: “Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”. (QS: An-Nisa: 41). Beliau berkata, “Cukup”. Saya menoleh kepada beliau, ternyata kedua matanya sedang berlinang air mata.” [Lihat Fatwa Lajnah Da’imah no. 4394]
Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 2699 dalam kitab Dzikir dan Do’a, bab ‘Fadhlul Ijtima ‘Ala Tilawatil Qur’an wa ‘Aladz Dzikir dari hadits Abu Hurairah RadhiyAllohu ‘anhu.[Lihat juga Fatawa Lajnah Da’imah no. 3302]
Lihat Fatwa Lajnah Da’imah no. 3861(Sumber Rujukan: Penyimpangan Terhadap Al-Qur’an; Fatwa Lajnah Da’imah)